Posts Tagged ‘peraturan’

Bendera negara diatur menurut UUD ’45 pasal 35 [6], UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia [7]

Menurut UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035):

* Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

* Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:

1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan

10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

* Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

* Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

* Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:

1. istana Presiden dan Wakil Presiden;

2. gedung atau kantor lembaga negara;

3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;

4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

8. gedung atau halaman satuan pendidikan;

9. gedung atau kantor swasta;

10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;

12. rumah jabatan menteri;

13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;

15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan

18. taman makam pahlawan nasional. Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

* Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.

* Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

* Setiap orang dilarang:

1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

FILIPINA :
Untuk mengurangi tingkat kemacatan lalu lintas kota Manila , ditetapkan bahwa : Kendaraan bernomor akhir 1 atau 2 tidak diizinkan beroperasi di hari Senin.
Sedangkan angka 3 & 4 tidak boleh di hari Selasa, 5 & 6 tidak boleh di hari Rabu, 7 & 8 tidak boleh di hari Kamis, 9 & 0 tidak boleh di hari Jumat. Peraturan ini berlaku sejak pukul 07.00 pagi setiap harinya.

THAILAND :
Dilarang keluar rumah tanpa mengenakan celana dalam.

SWISS :
a. Dilarang berkebun di hari minggu. Alasannya : BERISIK!!!
b. Walau warga Swiss dilarang menjual, membeli, menyelundupkan, dan memproduksi minuman beralkohol, tapi mereka diizinkan untuk mengkonsumsinya.

SWEDIA :
Dilarang mengecat rumah tanpa ijin dari pemerintah dan harus menggunakan cat yang sudah mendapat sertifikat/ijin dari pemerintah.

KOREA SELATAN :
Para polisi wajib melaporkan jumlah uang suap yang mereka terima dari para pengendara yang mereka tilang.

SINGAPURA :
a. Dilarang menjual Permen karet di Singapura.
b. Dilarang berjalan tanpa busana (bugil)
c. Tidak menyiram setelah buang air di toilet, dapat dikenakan denda.
d. Jika Anda tertangkap basah meludah sebanyak 3X, Anda diwajibkan membersihkan jalan di hari Minggu dengan menenteng tulisan di dada “I am a Litterer” (Saya seorang Peludah).
e. Dilarang pipis di dalam lift/elevator.

UNITED KINGDOM :
a. Dilarang menjual sayuran di hari minggu (kecuali wortel).
b. Wanita dilarang makan coklat di tempat umum.
c. Mengambil barang yang dibuang, dapat diancam hukuman Pidana Terorisme.

MEKSIKO :
a. Wanita yang bekerja di kantor pemerintahan dilarang mengenakan rok mini atau pakaian yang dapat memprovokasi rekan kerja selama jam kerja.
b. Dilarang memaki di tempat umum.

ITALIA :
a. Pria yang mengenakan rok mini di tempat umum dikenakan hukuman kurungan.
b. Memukul orang dengan kepalan tangan diancam hukum pidana penganiayaan. Tapi menghajar orang dengan meja dan kursi dapat dianggap membela diri.

AUSTRALIA :
a. Anak-anak berusia di atas 18 tahun (dibawah 21) dilarang membeli rokok, tapi diizinkan merokok.
b. Dilarang mengangkat telepon pada deringan pertama
c. Hanya Petugas Listrik berizin yang boleh mengganti lampu rumah.
d. Dilarang mengenakan celana Hot Pink di hari minggu.

YUNANI :
Dilarang mengenakan topi di stadium olahraga, karena dapat mengganggu pandangan orang lain.

CHINA :
Hanya anak cerdas yang boleh kuliah (dan ini harus bisa dibuktikan dengan ijazah ujian Negara yang diterimanya) .

KANADA :
a. Dilarang mencopot plester luka di tempat umum.
b. Dilarang menyirami tananam di kebun saat sedang hujan.
c. Dilarang pipis di semua tempat di Kanada (kecuali toilet rumah Anda sendiri).
d. Dilarang memanjat pohon.

PERANCIS :
a. Dilarang berciuman di kereta bawah tanah.
b. Dilarang menamai babi peliharaan Anda “Napoleon

ISRAEL :
a. Dilarang memelihara babi di tanah Israel . Orang yang melakukannya akan ditembak mati.
b. Dilarang ngupil di hari Sabat (Sabtu/Minggu) .
c. Dilarang naik sepeda, kecuali punya izin mengendarai sepeda.

AMERIKA :

1. ARIZONA :
a. Pemerintah Arizona melarang para pemburu melakukan aktivitas pemburuan onta di Arizona. (Masalahnya : Onta tidak hidup/tidak ada di Arizona. Lalu buat apa memberlakukan undang-undang itu? *bingung*)
b. Dilarang menirukan gaya pendeta/pastor setempat.
c. Dilarang mengendarai mobil tanpa sepatu.
d. Dilarang bermain domino di hari Minggu.
e. Dilarang memakai kumis palsu di gereja.
f. Hukuman mati diberlakukan bagi siapapun yang menaburkan garam di atas rel kereta api.
g. Dilarang mengendarai mobil dengan mata tertutup.

2. ALASKA :
a. Dilarang memfoto beruang yang lagi tidur.
b. Dilarang mengikat anjing peliharaan di atas kap/atap mobil.
c. Dilarang memberi minum bir pada rusa.
d. Dilarang berjalan-jalan sambil membawa busur dan anak panah.

3. ARKANSAS :
a. Pria diizinkan memukuli istrinya, tapi tidak boleh lebih dari 1 kali sebulan.
b. Dilarang memelihara buaya di dalam bathtub.
c. Pria dan wanita yang ketahuan saling menggoda di tengah jalan, akan dikenakan 30 hari penjara.
d. Dilarang membawa sapi berjalan-jalan di jalan utama setelah lewat jam 1 dini hari di hari Minggu.

4. CALIFORNIA :
a. Binatang peliharaan dilarang dibiarkan berhubungan intim di sekitar lokasi sekolah, taman, dan tempat ibadah.
b. Wanita dilarang mengendarai mobil mengenakan daster.
c. Dilarang mengenakan sepatu boot koboi, kecuali Anda memelihara sapi minimal 2 ekor.
d. Dilarang memelihara binatang berwarna hijau dan berbau menyengat.
e. Dilarang bermain bowling di trotoar.

5. COLORADO :
a. Dilarang berdebat dengan polisi, kecuali kendaraan Anda dihentikan olehnya.

6. CONNECTICUT
a. Dilarang mengendarai sepeda dengan kecepatan lebih dari 90 km/jam.
b. Pria dilarang mencium istrinya di hari Minggu.
c. Mobil pemadam kebakaran tidak diizinkan ngebut lebih dari 40 km/jam, walau sedang menuju ke lokasi kebakarang sekalipun.
d. Penata rias dilarang bersiul, berdendang, ataupun bernyanyi saat melayani pelanggan.

7. FLORIDA :
a. Konstitusi Negara menjamin babi-babi hamil bebas dari ancaman penjara, untuk tindakan apapun yang mereka lakukan.
b. Denda akan diberikan pada wanita yang tertidur saat rambutnya di-hairdryer, kecuali dia adalah pemilik salon.
c. Dilarang bernyanyi di depan umum sambil mengenakan pakaian renang.
d. Dilarang kentut di tempat umum setelah jam 6 sore.
e.. Dilarang memecahkan piring dan gelas lebih dari 3 buah sehari.

8. NEW YORK :
a. Dilarang menyapa orang sambil ngupil.
b. Dilarang mengenakan sandal setelah lewat jam 10 malam.
c. Pria dilarang keluar dengan mengenakan jaket dan celana yang gak matching.
d. Pria dilarang keluar rumah topless (tidak mengenakan baju atasan). (FYI : Ini adalah hukum tertua di New York karena telah diberlakukan sejak tahun 1900.)
e. Dilarang menyeruput (menghisap dengan bunyi) sup.
f. Dilarang makan sambil berenang di lautan.

9. WASHINGTON :
a. Dilarang menyusui anak di tempat umum..
b. Dilarang menari dan minum di waktu bersamaan.